Pengawasan izin lingkungan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur merupakan upaya pengendalian dan pemantauan terhadap kegiatan/usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan hidup. Kegiatan pengawasan ini memastikan bahwa pemrakarsa telah memiliki dan mematuhi perizinan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus pengawasan mencakup tiga dokumen utama: 1️⃣ AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Untuk usaha/kegiatan berkategori berdampak penting terhadap lingkungan. Pengawasan meliputi pemenuhan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). 2️⃣ UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) Untuk usaha/kegiatan dengan dampak lingkungan bersifat sedang hingga kecil. Pengawasan dilakukan terhadap implementasi komitmen pengelolaan dan pemantauan yang telah disetujui. 3️⃣ SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) Untuk usaha/kegiatan skala mikro dan kecil yang wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan dasar. Pengawasan memastikan keterlaksanaan komitmen dalam pernyataan pengelolaan lingkungan.
| No. | Lokasi | Tahun | Nama Perusahaan | Waktu (tgl-bln-thn) | Hasil Pengawasan |
|---|
Data Bencana Kebakaran yang dikelola oleh Badan Pe
Data Pohon Tumbang yang dikelola oleh Badan Penang
Data luas kawasan lindung berdasarkan Rencana Tata
Data Luas Wilayah Menurut Penggunaan Lahan Utama m
Copyright © 2025 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta