Data Pengawasan Pasif & Aktif 2024 – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Data Pengawasan Pasif dan Aktif 2024 Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan merupakan rangkuman hasil pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan/usaha maupun sumber pencemar lingkungan yang berada di wilayah Jakarta Selatan sepanjang tahun 2024. Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu: 1️⃣ Pengawasan Aktif Dilaksanakan melalui verifikasi lapangan, inspeksi rutin, dan pembinaan langsung kepada pelaku usaha atau kegiatan yang memiliki potensi dampak lingkungan. Fokus pengawasan meliputi pengelolaan limbah cair, limbah B3, emisi udara, kebisingan, hingga perizinan dan ketaatan terhadap dokumen lingkungan. 2️⃣ Pengawasan Pasif Merupakan pengawasan berbasis pelaporan, baik dari masyarakat, dunia usaha, maupun hasil kajian internal. Data dihimpun dari pengaduan, pemantauan mandiri, serta dokumen pelaporan lingkungan yang wajib disampaikan pemrakarsa. Tujuan utama pengelolaan data ini adalah memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, meningkatkan respons atas pengaduan publik, serta memperkuat upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Jakarta Selatan. Data ini digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan tindak lanjut, mulai dari pembinaan, peningkatan pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran lingkungan. Dengan tersedianya data pengawasan pasif dan aktif secara terintegrasi, kinerja pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta Selatan dapat dievaluasi secara lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk mendukung tercapainya kualitas lingkungan yang baik bagi masyarakat.
| No. | Lokasi | Tahun | Nama Perusahaan | Waktu (tgl-bln-thn) | Hasil Pengawasan |
|---|
Data Bencana Kebakaran yang dikelola oleh Badan Pe
Data Pohon Tumbang yang dikelola oleh Badan Penang
Data luas kawasan lindung berdasarkan Rencana Tata
Data Luas Wilayah Menurut Penggunaan Lahan Utama m
Copyright © 2025 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta