Produk Hukum Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disusun oleh Biro Hukum merupakan himpunan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan ketentuan normatif yang mengatur tata kelola lingkungan hidup serta pengelolaan kawasan hutan di daerah. Produk hukum ini menjadi landasan operasional bagi perangkat daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi berdampak pada kualitas lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Ruang lingkup produk hukum meliputi antara lain: pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan ruang terbuka hijau, pemanfaatan kawasan hutan, rehabilitasi lahan, serta ketentuan mengenai perizinan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Seluruh produk hukum disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan diselaraskan dengan kebutuhan serta karakteristik daerah. Melalui penyusunan, harmonisasi, dan pengundangan produk hukum di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, Biro Hukum berperan penting dalam memperkuat kepastian hukum, mendukung penegakan hukum lingkungan, serta mendorong terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
| No. | Jenis Produk Hukum Bidang Lingkungan Hidup | Jenis Produk Hukum Bidang Kehutanan | Nomor Dan Tanggal | Tentang | Dokumen |
|---|
Data Bencana Kebakaran yang dikelola oleh Badan Pe
Data Pohon Tumbang yang dikelola oleh Badan Penang
Data luas kawasan lindung berdasarkan Rencana Tata
Data Luas Wilayah Menurut Penggunaan Lahan Utama m
Copyright © 2025 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta